Polsek Bangko Pusako Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan

Hukum & Kriminal766 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir: Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA alias R (19) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H., melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah kebun milik warga di Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram, satu unit telepon seluler merek iPhone, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan tes urine, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yg sdh resah dgn maraknya transaksi narkoba secara bebas, terutama di Kep Teluk Bano 1 dan sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *