🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam terkait polemik Sekolah Djuwita, Rabu (5/8/2026), berlangsung penuh sorotan. Forum yang dihadiri para pihak terkait itu menjadi panggung terbukanya berbagai pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Anggota DPRD meminta seluruh pihak membuka fakta secara transparan dan menyampaikan data secara lengkap agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak lagi menimbulkan spekulasi.
Namun, sorotan tajam justru datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Menurut LBH, kasus ini kembali memperlihatkan fenomena “No Viral, No Justice”, yakni persoalan memperoleh perhatian serius setelah menjadi konsumsi publik dan ramai diberitakan media yang masih bergulir dan belum mendapatkan titik terang.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa persoalan sering kali baru bergerak ketika sudah viral. Pola seperti ini tidak boleh terus dipelihara. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan media sosial, tetapi berdasarkan hukum, pengawasan, dan tanggung jawab,” tegas narasumber LBH.
LBH menilai Dinas Pendidikan seharusnya memiliki sistem pengawasan yang aktif terhadap seluruh satuan pendidikan, bukan baru melakukan langkah setelah muncul polemik di ruang publik.

“Kalau benar ada sekolah yang bertahun-tahun beroperasi tanpa memenuhi ketentuan administrasi yang diwajibkan, maka publik berhak bertanya: ke mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan selama ini? Pengawasan tidak boleh hanya hadir setelah persoalan membesar,” katanya.
LBH juga mendesak agar hasil RDP tidak berhenti sebagai forum seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Jangan jadikan RDP sekadar formalitas untuk meredam kritik publik. Jika hasil pemeriksaan pihak berwenang menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu. Dunia pendidikan harus dibangun di atas kepastian hukum, bukan pembiaran.”
Dalam forum tersebut, LBH turut mendesak DPRD Kota Batam agar merekomendasikan penutupan operasional PAUD Djuwita apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi terbukti tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
LBH menyoroti dugaan sekolah tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun tanpa memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yang perlu dipastikan melalui verifikasi instansi berwenang.
Tak hanya itu, LBH juga melontarkan kritik keras kepada Dinas Pendidikan.
“Jangan menunggu masyarakat berteriak baru turun ke lapangan. Jangan menunggu viral baru sibuk melakukan pemeriksaan. Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, persoalan seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal. Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan alasan.”
LBH mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan hanya dapat dipulihkan melalui penegakan aturan yang konsisten.

“Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. Siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku. Jika ada dugaan pelanggaran, proseslah secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik.”
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Seluruh pihak diminta bersikap terbuka dan menyerahkan data yang diperlukan agar proses pengawasan berjalan objektif, akan dilakukan sidak di sekolah Paud Djuwita.
Bagi masyarakat, RDP ini menjadi ujian nyata terhadap fungsi pengawasan DPRD sekaligus kinerja Dinas Pendidikan dalam memastikan setiap lembaga pendidikan beroperasi sesuai aturan. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar rangkaian rapat dan pernyataan.
Sorotan terhadap kasus Sekolah Djuwita diperkirakan masih akan terus berlanjut. Transparansi hasil pemeriksaan, kejelasan tindak lanjut, serta keberanian pemerintah mengambil keputusan sesuai hukum akan menjadi ukuran apakah prinsip keadilan benar-benar ditegakkan atau kembali menguatkan stigma lama: “No Viral, No Justice.”











