Polsek Rimba Melintang Tangkap 2 Pria, Sabu 9,2 Gram Disita

Polri772 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir – Jajaran Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Jumat (18/9/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial L alias B dan R alias K serta menyita sabu dengan berat kotor 9,2 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi, S.H., kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pendidikan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa yang berada di dapur rumah milik R alias K.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memanggil Ketua RT dan lurah setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Petugas juga memperlihatkan surat perintah tugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai dapur. Barang tersebut diakui R alias K sebagai miliknya yang diperoleh dari L alias B.

Petugas kemudian menemukan sebuah kantong bermotif loreng macan yang berisi empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 15 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah sekop yang terbuat dari pipet, delapan bungkus plastik bening kosong, satu unit handphone merek Realme C35 warna biru gelap, serta uang tunai sebesar Rp 460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, barang-barang yang ditemukan di dalam kantong bermotif loreng macan tersebut diakui L alias B sebagai miliknya.

Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *