🇮🇩✌️Mentengnews.com – Mataram, 28 Oktober 2026. Barisan Intelektual Muda (BIM) NTB menggelar aksi jilid 3 di depan Mapolda NTB, Selasa (28/10). Massa mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB mengusut tuntas dugaan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru UIN Mataram TA 2026.
BIM NTB mengantongi 4 sampel kwitansi manual periode April-Juli 2026 dengan kode internal P-0748, P-0076, P-1283, dan PEMKES-0153. Nominal seragam Rp 150.000/maba dengan rincian: Administrasi 5.000, Asuhan Keperawatan 10.000, Tes Narkoba 100.000, Konsul Dokter 35.000. Jika dikali estimasi 4.000 maba, potensi pungutan mencapai Rp 600 Juta di tahun 2026.
12 TEMUAN FORENSIK YANG KAMI LAPORKAN:
A. Aspek Hukum PNBP – Diduga Langgar UU No. 9 Tahun 2018:
1. Tidak ada Kode Billing SIMPONI 15 digit. Padahal PMK 155/2021 wajib pakai http://simponi.kemenkeu.go.id
2. Tidak ada NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB/NTP. Tanpa NTPN, uang tidak bisa dilacak masuk Kas Negara.
3. Tidak ada cap dan tanda tangan Bendahara Penerimaan BLU, hanya paraf kasir.
4. Tidak ada QR Code verifikasi SIMPONI.
B. Aspek Akuntansi BLU – Diduga Langgar PP No. 60/2008 tentang SPI:
5. Tidak ada jejak di siklus BLU: Jurnal Penerimaan – SPM Pengesahan – SP2D Pengesahan.
6. Pelanggaran Segregation of Duties: kasir merangkap penerima, pencatat, dan penyetor sekaligus.
7. Tidak ada Buku Kas Umum (BKU) Harian dan Berita Acara Pemeriksaan Kas.
8. Diduga melanggar batas waktu setor 1×24 jam PMK 155/2021 Pasal 49.
C. Aspek Forensik Dokumen:
9. Format nomor tidak konsisten (P vs PEMKES) dan ada yang mencantumkan Izin Operasional, ada yang tidak. Diduga template Word edit manual.
10. Data medis asal tulis: kolom Berat Badan diisi 120/80 (itu tensi).
11. Tidak ada bukti pendukung tes narkoba Rp 100.000: faktur pembelian reagen, hasil lab, dan metode pemeriksaan.
D. Aspek Legalitas Tarif:
12. Tarif PNBP wajib diatur PP Tarif yang disahkan Menkeu. BIM NTB mempertanyakan: PP Nomor berapa yang mengatur tarif “Tes Narkoba 100.000” untuk maba UIN Mataram?
6 TUNTUTAN BIM NTB KE DIRKRIMSUS POLDA NTB:
1. Naikkan status Penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Pasal 2, 3, 8 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 23 UU PNBP.
2. Sita dan Segel Total: BKU Klinik April-Juli 2026, Rekening Koran BLU UIN Mataram, Buku Register Pot Urin, faktur reagen narkoba, dan komputer kasir.
3. Panggil dan Periksa Maraton: Bendahara Penerimaan BLU, Kepala Klinik Pratama, Kabag Keuangan UIN Mataram, dan KPPN Mataram sebagai saksi ahli PNBP.
4. Audit Forensik Bersama BPK dan DJPb: Cek apakah Rp 600 Juta itu ada di Jurnal BLU dan apakah ada SPM Pengesahan ke KPPN Mataram.
5. Terapkan Pasal Berlapis dan Sita Aset: Jika terbukti, terapkan ancaman pidana dan kewajiban ganti rugi 3x lipat ke Kas Negara.
6. Bekukan Pungutan Manual: Hentikan total pungutan tunai dan wajibkan semua pembayaran maba lewat SIMPONI dengan kode billing resmi sampai proses hukum selesai.
TANTANGAN TERBUKA UNTUK UIN MATARAM:
Untuk membuktikan tidak ada penggelapan, kami menantang UIN Mataram membuka di hadapan media dan penyidik:
Tunjukkan seluruh NTPN atas kwitansi P-0748 dan semua yang telah kami lampirkan.
Tunjukkan Rekening Koran BLU UIN Mataram April-Juli 2026.
Tunjukkan SK Rektor / PP Tarif yang menjadi dasar pungutan Rp 150.000.
Tunjukkan SPM Pengesahan PNBP Triwulan II & III 2026 ke KPPN Mataram.
Jika keempat dokumen itu tidak ada, maka ini bukan lagi administrasi, melainkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan PNBP.
Pernyataan Sikap BIM NTB:
“Kami tidak menuduh, kami meminta diaudit. Manual itu menurut S-833/MK.02/2014 sudah dilarang sejak 2016. Semua satker termasuk BLU UIN wajib pakai SIMPONI elektronik. Tanpa NTPN, uang itu dalam sistem negara tidak pernah ada,” tegas Koordinator BIM NTB dalam orasi.
Hormat Kami,
BARISAN INTELEKTUAL MUDA (BIM) NTB
Mataram, 28 Oktober 2026












