LPKSM RMRB Goes to Society: Gandeng BPOM Pekanbaru, Edukasi Perlindungan Konsumen bagi Pelajar SMA Negeri Plus Riau

Terpopuler708 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru – Komitmen meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan konsumen terus diwujudkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB).

Melalui program LPKSM RMRB Goes to Society, LPKSM RMRB berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen bagi Pelajar di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMA Negeri Plus Provinsi Riau, Kamis (5/11/2026).

Penyuluhan ini menghadirkan pemateri dari dua unsur, yakni LPKSM RMRB yaitu Dr (C) AKEL PERNANDO, SH, MH dan BPOM Pekanbaru Hayati, S. Farm, Apt yang memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban konsumen, kesadaran hukum, serta pengetahuan terkait keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Hal tersebut terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama para pemateri.

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan juga semakin menarik dengan penyelenggaraan kuis interaktif yang disertai pemberian hadiah kepada peserta di akhir acara.

Ketua LPKSM RMRB: Edukasi Perlindungan Konsumen Harus Menjangkau Generasi Muda

Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, S.Pd.I, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab LPKSM sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen.

“Menjalankan fungsi LPKSM sesuai undang-undang, kami melakukan program LPKSM RMRB Goes to Society. Kali ini kami berkolaborasi dengan BPOM Pekanbaru untuk mengadakan kegiatan penyuluhan di SMA Negeri Plus Riau,” ungkap Putra.

Ia menegaskan, penyuluhan hukum dan edukasi perlindungan konsumen merupakan salah satu program kerja LPKSM RMRB yang akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Karena penyuluhan ini termasuk program kerja LPKSM RMRB, kami akan terus konsisten menggelar kegiatan di sekolah, kampus, maupun tempat perkumpulan masyarakat. Tentunya, kami juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintahan lainnya dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, generasi muda, khususnya kalangan pelajar, perlu dibekali pemahaman tentang perlindungan konsumen sejak dini. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi konsumen yang cerdas, tetapi juga memiliki kesadaran untuk memahami hak-haknya serta lebih kritis dalam memilih dan menggunakan produk yang beredar di masyarakat.

Apresiasi untuk SMA Negeri Plus Riau
Pada kesempatan tersebut, Putra Rezeky juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak SMA Negeri Plus Provinsi Riau yang telah memberikan dukungan serta ruang bagi terselenggaranya kegiatan edukasi tersebut.

“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada pihak SMA Negeri Plus Riau yang telah berkenan mendukung kegiatan ini. Kami yakin, dengan pola kepemimpinan Kepala SMA Negeri Plus Riau yang welcome terhadap berbagai pihak demi meningkatkan pengetahuan siswa, kami optimistis SMA Negeri Plus Riau akan terus menjadi SMA Negeri unggulan dan kebanggaan masyarakat Provinsi Riau,” tuturnya.

Ia berharap kolaborasi antara lembaga pendidikan, organisasi perlindungan konsumen, dan instansi pemerintah dapat terus diperkuat sehingga pendidikan dan kesadaran hukum dapat menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat.

Antusiasme Pelajar Jadi Semangat untuk Kegiatan Berikutnya
Pelaksanaan penyuluhan di SMA Negeri Plus Riau menjadi salah satu langkah nyata LPKSM RMRB dalam membangun budaya sadar hukum dan konsumen cerdas di tengah masyarakat.

Antusiasme para pelajar, keaktifan dalam sesi tanya jawab, serta semangat mengikuti kuis hingga akhir kegiatan menjadi gambaran positif bahwa edukasi perlindungan konsumen mendapat perhatian dari kalangan generasi muda.

Melalui program LPKSM RMRB Goes to Society, LPKSM RMRB berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai sekolah, perguruan tinggi, dan lingkungan masyarakat di Provinsi Riau.

Sebab, perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun lembaga perlindungan konsumen, melainkan membutuhkan partisipasi dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.

LPKSM RMRB – Mengedukasi Masyarakat, Membangun Konsumen Cerdas, dan Mengawal Hak-Hak Konsumen.**

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *