Keren,,!! Bapenda Provinsi Banten Gratiskan Biaya Balik Nama Bagi Pemilik Lama Kendaraan

Terpopuler3718 Dilihat

Mentengnews.com – TangerangBanten :

KTP pemilik lama kendaraan kerap menjadi kendala bagi wajib pajak untuk membayar kendaraan bermotor (PKB) mereka wajib pajak tak perlu khawatir.

Selain ada kebijakan penghapusan tunggakan dan denda (PKB) Badan pendapatan daerah (Bapenda) provinsi Banten juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pada Rabu (09/04/2025).

Plt kepala Bapenda provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan S. STP.,M.Si mengatakan, selama ini, apabila tidak ada KTP asli pemilik kendaraan tidak sesuai dengan STNK, maka wajib pajak tidak bisa membayar PKB
“itu memang sesuai dengan regulasi dengan pihak kepolisian, ujarnya.

Namun saat ini membayar PKB tampa KTP pemilik lama kendaraan akan dipermudah dengan cara balik nama dengan ktp pemilik yang Baru, “Dan itu gratis,” tegas deden.

Kata Dia, dengan begitu wajib pajak akan memiliki kendaraan atas namanya sendiri tampa dipungut biaya.
Untuk itu ia mengimbau seluruh masyarakat di Banten yangg ingin membayar BPKB untuk tidak khawatir jika tidak memiliki Ktp pemilik lama, “Cukup bawa KTP Asli pemilik baru dan syarat-syarat lainnya,” terang deden.

Program penghapusan tunggakan dan denda BPKB ini dapat dinikmati wajib pajak yang tak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. kebijakan Gubernur Banten Andra Soni Ini berlangsung mulai 10 April sampai 30 juni 2025.

(Rls*/Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *