Breaking News,,!! Polres Kepulauan Meranti Tangkap 2 Pelaku Pembakar Lahan

Polri5802 Dilihat

Mentengnews.comKepulauan Meranti:

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua orang tersangka ditangkap atas kebakaran lahan seluas total 1,5 hektare.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menindak pelaku pembakar lahan. AKBP Aldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara.

Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar AKBP Aldi, Jumat (1/8/2025).

Di sisi lain, pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi dengan memasang spanduk berupa imbauan dan larangan membakar lahan. Polres Kepulauan Meranti juga melakukan patroli dialogis secara door to door untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum,” imbuhnya.

Ada dua kasus karhutla yang diungkap Polres Meranti. Kasus pertama yakni karhutla yang terjadi di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Rabu (9/7). dalam kasus ini, polisi menangkap wanita berinisial HR pada 24 Juli.

“Tersangka HR mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Api kemudian menyebar dan diketahui warga setempat, hingga lahan seluas 0,5 hektare terbakar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa dan rumput terbakar.

Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Tersangka Su alias H diduga membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektare.

Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Aldi.

(Rls)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *