Dugaan Pelanggaran Migas di Kawasan Ruko Pollux Habibie, Jadi Sorotan 

Polri1672 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Sebuah aktivitas penyaluran bahan bakar yang diduga kuat menyalahi prosedur keselamatan dan peraturan yang berlaku terpantau oleh tim media di kawasan Apartemen Pollux Habibie, yang berlokasi di pusat kota Batam, pada Sabtu (30/5/2026).

Pengamatan dilakukan saat tim berada di salah satu tempat ngopi di lingkungan apartemen tersebut, di mana serangkaian kegiatan pengisian dan penampungan solar terlihat berlangsung secara terbuka di tengah aktivitas pengunjung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan niaga berwarna biru putih dengan tulisan identitas “Solar Industri” dan pelat nomor BP 8342 WA masuk ke kawasan hunian vertikal tersebut. Kendaraan tersebut kemudian berhenti tepat di depan sebuah ruko yang berada di lingkungan apartemen. Dari posisi parkirnya, pihak pengemudi terlihat mengeluarkan selang penyalur bahan bakar dan menariknya masuk ke dalam bangunan ruko. Di dalam ruangan tersebut, sudah disiapkan sejumlah wadah penampung berupa drum besar yang tampak telah menunggu proses pengisian.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan di lokasi, diketahui bahwa jumlah drum penampung yang bersiap menerima pasokan solar tersebut berjumlah 6 unit. Dengan kapasitas standar masing-masing drum berkisar antara 200 hingga 209 liter, maka perkiraan total volume bahan bakar yang disalurkan mencapai lebih dari 1.200 liter atau setara di atas 1 ton minyak solar industri.

Saat dikonfirmasi terkait keabsahan kegiatan tersebut, pihak yang mengaku sebagai pemilik gudang atau tempat penampungan hanya memberikan pernyataan singkat. “Kita ada legalitas bang,” ujarnya singkat, namun menolak menyebutkan identitas diri serta tidak bersedia memperlihatkan dokumen izin maupun surat legalitas yang dimaksudkan sebagai dasar hukum kegiatan tersebut.

Meski mengklaim memiliki izin, prosedur penyaluran yang diterapkan terlihat jelas bertentangan dengan standar operasional dan peraturan keselamatan yang berlaku untuk pendistribusian bahan bakar minyak, khususnya di kawasan gedung komersial dan apartemen. Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku, penyaluran solar ke lingkungan hunian atau gedung bertingkat dilarang keras dilakukan pada siang hari atau di saat kawasan tersebut padat aktivitas pengunjung. Pendistribusian bahan bakar jenis ini seharusnya hanya diizinkan berlangsung pada malam hari, di mana aktivitas penghuni sudah berkurang dan risiko terhadap keselamatan umum dapat diminimalisir.

Selain pelanggaran jam operasional, aspek penyimpanan juga dinilai sangat berisiko dan melanggar aturan. Solar industri secara regulasi tidak diperbolehkan ditampung atau disimpan di dalam unit hunian maupun ruko yang berada di lingkungan apartemen. Penyimpanan bahan bakar cair dalam jumlah besar di kawasan pemukiman padat penduduk dikategorikan sebagai tindakan berisiko tinggi, karena sangat mudah memicu kebakaran besar, ledakan, maupun pencemaran, serta jelas bertentangan dengan aturan keselamatan gedung dan ketentuan perundang-undangan terkait penanganan bahan berbahaya.

Dari rangkaian fakta yang terungkap di lapangan, terindikasi kuat bahwa manajemen apartemen maupun pihak terkait telah mengabaikan dan melanggar aturan keselamatan yang ditetapkan. Keberadaan stok bahan bakar dalam jumlah besar yang disimpan di tengah lingkungan padat ini dianggap mengancam keselamatan nyawa dan harta benda seluruh penghuni maupun pengunjung di kawasan Pollux Habibie.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus melakukan pendalaman informasi serta mengumpulkan data lebih lengkap terkait izin operasional dan tanggung jawab pihak pengelola gedung atas kegiatan yang berpotensi membahayakan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik.

(Phm)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *