Ormas LCI-RIAU : Penerimaan Siswa Harus Berlandaskan Aturan, Bukan Pengecualian

Pendidikan782 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Siak Hulu – KamparRiau | Menyikapi Polemik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 3 Siak Hulu belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari salah seorang wali murid yang mengaku kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah tersebut pada Juli 2026.

Namun di balik polemik itu, terdapat prinsip penting yang tidak boleh diabaikan, yakni kepatuhan terhadap aturan dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Persoalan ini memantik perhatian dari berbagai elemen, salah satunya Pimpinan Pengurus Pusat ORMAS Lembaga Cakra Indonesia. Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, memberikan pandangan objektif bahwa dalam setiap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, pihak sekolah memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat,” terangnya

Mulai dari proses pendaftaran awal, verifikasi data dokumen, hingga penetapan final peserta didik yang diterima, semuanya harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku dan tidak dapat dilakukan di luar sistem.

Prosedur yang kaku ini terkadang menyulitkan sebagian warga, terutama bagi orang tua murid yang belum melek teknologi informasi atau gagap teknologi.

Guna mengantisipasi kendala teknis tersebut, selaku Ketua Umum Ormas LCI-RIAU, Sunggul Manalu menjelaskan bahwa kantor Ormas LCI Riau saat SPMB berlangsung sengaja berinisiatif dibuka sebagai tempat pendaftaran secara daring. Fasilitas pengabdian masyarakat ini didirikan khusus untuk membantu warga sekitar yang tidak paham cara melakukan registrasi digital, sehingga anak-anak mereka tetap bisa mendaftar ke SMP maupun SMA negeri tanpa terkendala sistem online,” jelasnya

Di sisi lain, pihak sekolah juga terikat ketat pada ketentuan jumlah maksimal peserta didik dalam setiap rombongan belajar atau kelas.

Kapasitas ruang kelas yang tersedia, ketersediaan jumlah tenaga pendidik, serta ketentuan pendataan dalam sistem data pokok pendidikan nasional menjadi faktor teknis utama yang tidak dapat diabaikan oleh panitia SPMB di lapangan.

Oleh karena itu, ketika kuota daya tampung resmi telah terpenuhi, pihak manajemen sekolah tidak memiliki ruang diskresi untuk mengambil keputusan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil demi menjaga mutu proses belajar mengajar agar tetap berjalan kondusif sesuai dengan standar nasional pendidikan,” terangnya

Berbagai alasan domestik yang disampaikan oleh orang tua murid, termasuk pertimbangan jarak tempuh rumah, efisiensi biaya transportasi harian, maupun kemudahan antar-jemput anak, merupakan hal yang sangat dapat dipahami.

Setiap orang tua tentu senantiasa menginginkan pilihan sekolah terbaik dan paling memudahkan bagi masa depan anak-anak mereka.

Namun demikian, kondisi personal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar legal untuk mengesampingkan aturan baku yang berlaku sama bagi seluruh lapisan masyarakat. Mengingat pendidikan merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara, maka prinsip keadilan sosial harus ditempatkan di atas kepentingan individu atau golongan tertentu.

Sekolah berkewajiban memberikan perlakuan yang sama kepada setiap calon peserta didik tanpa membedakan latar belakang, status ekonomi, hubungan personal, maupun kedekatan khusus dengan pihak tertentu. Dalam proses penerimaan peserta didik baru ini, sekolah tidak dapat mendasarkan keputusan pada hubungan kekerabatan ataupun permintaan khusus dari oknum tertentu,” imbaunya

Ketika aturan diterapkan secara konsisten, mungkin terdapat beberapa harapan personal dari wali murid yang tidak dapat terwujud di lapangan.

Namun, justru di situlah letak tanggung jawab besar lembaga pendidikan dalam menjaga integritas, transparansi, serta keadilan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kecamatan Siak Hulu tanpa terkecuali,” tutup Ketum Ormas LCI-RIAU.

Sumber: LCI-RIAU

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *