PHK Sepihak dan Pengabaian Hak BPJS di PT Winner Nusantara Jaya Tbk: Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana

Terpopuler696 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – ​Batam – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kota Batam. Tiga orang pekerja—Yunus, Petrus Onsel, dan Ahmad Zainal—mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Winner Nusantara Jaya Tbk setelah mengabdi selama kurang lebih lima tahun. Selain di-PHK tanpa proses yang sah, ketiganya tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama masa kerja mereka.

​Kini, ketiga pekerja tersebut tengah menyiapkan langkah hukum. Mereka menuntut pemenuhan seluruh hak normatif yang diabaikan oleh perusahaan, mulai dari uang pesangon, jaminan sosial, hingga potensi tuntutan kekurangan upah minimum.

​Pelanggaran Prosedur PHK dan Tuntutan Pesangon
​Salah seorang pekerja, Yunus, menyatakan kekecewaannya atas tindakan manajemen yang memberhentikan mereka secara sepihak tanpa adanya konfirmasi, pemberitahuan resmi, maupun proses perundingan mendahului.
​”Kami diberhentikan begitu saja tanpa ada konfirmasi. Kami sudah bekerja selama lima tahun, tetapi tidak diberikan hak pesangon. Kami merasa dipermainkan oleh perusahaan,” tegas Yunus.

​Secara hukum, tindakan PHK sepihak tanpa mekanisme perundingan melanggar Pasal 151 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja). Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis.

Jika pekerja menolak, wajib dilakukan perundingan bipartit. Tanpa prosedur tersebut atau kesepakatan resmi/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, PHK tersebut batal demi hukum.

​Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Dalam kalkulasi awal, para pekerja menggunakan UMK Kota Batam Tahun 2026 sebesar Rp4.988.583 sebagai acuan, sesuai amanat peraturan bahwa upah minimum adalah batas paling rendah bagi pekerja.

​Para pekerja secara tegas menolak dasar perhitungan perusahaan yang menggunakan angka Rp1.800.000 per bulan. Perbandingan nilai hak yang harus diterima sangat signifikan:
– ​Jika menggunakan dasar Rp1.800.000: Hak pesangon hanya sekitar Rp16.200.000 per pekerja.
– ​Jika menggunakan acuan UMK Batam 2026 (Rp4.988.583): Hak pesangon mencapai Rp44.897.247 per pekerja (total Rp134.691.741 untuk tiga orang).

​Potensi Pidana Upah di Bawah UMK dan Pengabaian BPJS
​Penggunaan angka Rp1.800.000 oleh perusahaan juga membuka tabir dugaan pelanggaran hukum yang lebih berat, yaitu pembayaran upah di bawah ketentuan minimum. Berdasarkan Pasal 88E jo. Pasal 185 UU Cipta Kerja, membayar upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman sanksi penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

​Selain itu, kelalaian perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP) serta BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun bertentangan langsung dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

​Berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang melanggar kewajiban pendaftaran dan pemotongan/pembayaran iuran BPJS dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa penghentian pelayanan publik tertentu.
​Dari kalkulasi hak jaminan sosial yang diabaikan, para pekerja menuntut ganti rugi kepesertaan BPJS sebesar Rp29.033.460 per pekerja (total Rp87.100.380 untuk tiga pekerja), dengan rincian:
– ​Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.074.620 / pekerja
– ​Jaminan Pensiun (JP): Rp5.986.260 / pekerja
– ​BPJS Kesehatan: Rp11.972.580 / pekerja

​Total akumulasi nilai tuntutan yang disiapkan pekerja—terdiri dari pesangon dan akumulasi hak BPJS—mencapai Rp221.792.121, belum termasuk potensi gugatan rekapitulasi kekurangan upah pokok dan hak cuti tahunan.
​Kajian Hukum Kepatuhan Perusahaan Publik (Tbk)
​Sengketa ketenagakerjaan ini menjadi sorotan serius mengingat status PT Winner Nusantara Jaya Tbk sebagai perusahaan terbuka (emiten) yang sahamnya tercatat di bursa.

​Sebagai emiten, PT Winner Nusantara Jaya Tbk terikat pada asas Good Corporate Governance (GCG) serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dugaan pengabaian hak normatif buruh serta potensi sanksi pidana ketenagakerjaan dapat dikategorikan sebagai material event (kejadian material) yang berpotensi memicu risiko hukum, operasional, hingga reputasi yang merugikan pemegang saham publik.

​Sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, setiap perkara hukum material—baik perdata, pidana, maupun perselisihan hubungan industrial yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha atau harga saham—wajib dilaporkan kepada publik dan otoritas pasar modal secara transparan.

– ​Mekanisme Penyelesaian

​Para pekerja menegaskan tetap mengedepankan asas musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit. Namun, apabila perundingan deadlock, mereka siap melanjutkan proses tripartit (mediasi) di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, hingga mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Para pekerja juga berencana bersurat resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri untuk melakukan pemeriksaan khusus (outspeksi).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Winner Nusantara Jaya Tbk belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi resmi atas tuntutan para pekerja. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Kualifikasi bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *