Dari National Law Forum, Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli Serukan Tata Kelola AI yang Berdaulat

Terpopuler776 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta — Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit mengatur tata kelola Artificial Intelligence (AI).

Menurutnya, perkembangan teknologi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum agar pemanfaatannya tetap bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Firman saat menjadi keynote speaker National Law Forum 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2026.

Forum nasional tersebut mengangkat tema “Membangun Tata Kelola Artificial Intelligence Indonesia: Menggerakkan Kedaulatan Digital melalui Hukum yang Adaptif, Beretika, dan Berorientasi Masa Depan.”

Dalam paparannya, Firman menilai perkembangan AI telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan. Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi perlu memiliki kerangka hukum yang mampu mengarahkan perkembangan AI sesuai kepentingan nasional.

“Teknologi tidak boleh berada di atas hukum. Kemajuan teknologi harus dikendalikan dan diarahkan melalui hukum yang adaptif,” tegas Firman.

Menurutnya, regulasi AI diperlukan bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memberikan batas, kepastian, dan perlindungan agar perkembangan teknologi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Firman menilai tata kelola AI harus mampu menjawab berbagai persoalan, mulai dari perlindungan data, keamanan digital, tanggung jawab penggunaan teknologi, hingga dampaknya terhadap kehidupan sosial dan demokrasi.

Ia juga menekankan bahwa perkembangan teknologi harus tetap menempatkan kepentingan manusia sebagai orientasi utama. Kemajuan digital, kata dia, tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan, etika, serta tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.

Dalam kesempatan tersebut, Firman mendorong PERMAHI untuk mengambil peran lebih aktif dalam membangun gagasan hukum mengenai AI. Menurutnya, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis untuk mempertemukan perkembangan teknologi dengan kebutuhan regulasi.

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi menghasilkan gagasan yang dapat ditindaklanjuti dalam bentuk policy brief mengenai tata kelola AI Indonesia.

“PERMAHI harus melanjutkan diskusi ini dengan kerja intelektual yang konkret. Salah satunya melalui penyusunan policy brief yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam membangun regulasi AI Indonesia,” ujarnya.

Firman menilai kolaborasi antara mahasiswa hukum, akademisi, pemerintah, praktisi teknologi, dan masyarakat sipil menjadi penting karena tata kelola AI tidak dapat dibangun oleh satu sektor saja.

Menurutnya, hukum harus memahami perkembangan teknologi, sementara pelaku teknologi juga harus memahami prinsip dan batasan hukum.

“Kita membutuhkan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Regulasi harus memberikan ruang bagi inovasi, tetapi pada saat yang sama memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Firman.

National Law Forum 2026 menjadi ruang pertemuan berbagai perspektif mengenai masa depan tata kelola AI Indonesia. Forum tersebut juga membahas tantangan kedaulatan digital, keamanan informasi, keterbukaan informasi publik, perkembangan media, serta dampak AI terhadap demokrasi.

Firman berharap generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu menjadi bagian dari pembentukan arah kebijakan digital Indonesia.

“Indonesia membutuhkan generasi hukum yang tidak gagap teknologi dan generasi teknologi yang memahami hukum. Dari pertemuan keduanya, kita dapat membangun tata kelola AI yang berdaulat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Firman Jaya Daeli.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *