DUGAAN PENYELEWENGAN DANA CSR SEMAKIN MENGUAT, LHMB BAWA SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI PROVINSI RIAU

Hukum & Kriminal877 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comDumai — Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihimpun melalui Forum TJSP Kota Dumai kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Panglima Muda LHMB Kota Dumai mengambil langkah melalui jalur keterbukaan informasi dengan menyerahkan Surat Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Riau.

Langkah tersebut ditempuh setelah permintaan informasi mengenai data pertanggungjawaban dan penggunaan dana CSR belum memperoleh informasi sebagaimana yang diharapkan. LHMB menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana yang dikumpulkan melalui mekanisme TJSP tersebut dikelola, disalurkan, serta dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan penyelewengan. Tetapi ketika informasi mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana CSR tidak dibuka, tentu muncul pertanyaan publik yang harus dijawab secara transparan melalui mekanisme hukum.”

LHMB berharap Komisi Informasi Provinsi Riau dapat memproses sengketa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghadirkan para pihak dalam sidang/penyelesaian sengketa informasi.

MINTA DIBUKA, BUKAN MENUDUH

LHMB menegaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan bukan sekadar mengenai keberadaan dana CSR, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas.

Beberapa informasi yang dinilai penting untuk diketahui antara lain:

1. Berapa jumlah dana TJSP/CSR yang dihimpun?

2. Perusahaan mana saja yang memberikan kontribusi?

3. Kapan dana tersebut diterima?

4. Berapa total dana yang telah disalurkan?

5. Program apa saja yang dibiayai?

6. Siapa penerima manfaatnya?

7. Berapa nilai masing-masing kegiatan?

8. Apa bukti pertanggungjawaban penggunaan dana?

9. Apakah terdapat laporan tahunan Forum TJSP?

10. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut?

Menurut LHMB, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan data, bukan sekadar pernyataan.

DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI

Permintaan informasi tersebut memiliki dasar dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 7 ayat (1) UU KIP pada prinsipnya mewajibkan Badan Publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan menurut undang-undang. Pasal 7 ayat (2) juga mewajibkan informasi yang disediakan bersifat akurat, benar dan tidak menyesatkan.

UU KIP juga secara khusus menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Sementara itu, pelaksanaan UU KIP diperkuat dengan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi sendiri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

DASAR HUKUM TJSP DI KOTA DUMAI

Selain UU KIP, pengelolaan TJSP di Kota Dumai juga memiliki landasan daerah.

JDIH Pemerintah Kota Dumai mencatat Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Perda tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Artinya, persoalan TJSP di Kota Dumai tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dengan penerima bantuan, tetapi juga berada dalam kerangka regulasi daerah yang perlu dilaksanakan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN JUGA DIATUR UNDANG-UNDANG

Secara nasional, Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa TJSL dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan serta pelaksanaannya memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

KOMISI INFORMASI DIMINTA MEMBUKA TABIR

Dengan diajukannya sengketa informasi tersebut, LHMB berharap Komisi Informasi Provinsi Riau dapat menjadi ruang untuk menguji secara objektif apakah informasi yang diminta memang merupakan informasi yang wajib dibuka atau terdapat alasan hukum yang sah untuk mengecualikannya.

LHMB juga menegaskan bahwa tidak diberikannya informasi tidak otomatis membuktikan telah terjadi penyelewengan dana CSR. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, klarifikasi dan proses hukum apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran.

Karena itu, langkah LHMB melalui Komisi Informasi justru diarahkan untuk membuka data terlebih dahulu agar publik dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.

“JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI”

Panglima Muda LHMB Kota Dumai meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan TJSP untuk memberikan data secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Kalau pengelolaan dana CSR sudah dilakukan dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka buka datanya. Publik akan melihat dan menilai. Jangan sampai ketertutupan informasi justru menimbulkan spekulasi dan kecurigaan,” tegasnya.

LHMB berharap proses di Komisi Informasi Provinsi Riau dapat segera berjalan sehingga status informasi, dokumen pertanggungjawaban dan penggunaan dana TJSP dapat diuji secara terbuka berdasarkan hukum.

Kini bola berada di tangan Komisi Informasi Provinsi Riau: apakah sengketa ini akan segera disidangkan dan informasi yang diminta dapat dibuka kepada publik?

Transparansi bukan tuduhan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas.

(Red*/WA/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *