Lahan Gambut 500 Hektare Disorot Tim Wartawan Agar Dipergunakan Masyarakat Sehingga Status Kawasan Diperjelas

Terpopuler888 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir Sengketa penguasaan kawasan lahan gambut seluas sekitar 500 hektare di Kepenghuluan Parit Aman dan Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali menjadi perhatian. September 9, 2026

Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama tokoh masyarakat dan insan pers melakukan peninjauan langsung ke kawasan tersebut, Minggu (6/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi terkini sekaligus menelusuri riwayat penguasaan lahan yang sebelumnya dilaporkan pernah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2018.

Ketua JMGR Rohil sekaligus penasihat Kelompok Tani Hutan (KTH) Parit Wayang, KH Usman Harahap, mengatakan persoalan penguasaan kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut Usman, setelah kebakaran pada 2018, kawasan tersebut sempat tidak diklaim pihak mana pun. Namun, pada 2019 hingga 2020, mulai muncul sejumlah pihak yang melakukan aktivitas dan mengklaim penguasaan lahan.

“Pada 2021 kami membuat laporan ke Polda Riau. Saat itu polisi turun ke lokasi dan menyita satu unit ekskavator. Setelah itu sempat kondusif, tetapi kemudian kembali muncul pihak-pihak yang mengklaim dan menguasai lahan,” ujar Usman di lokasi.

JMGR dan KTH Parit Wayang kemudian melakukan pendataan terhadap sejumlah klaim penguasaan dengan luasan berbeda. Usman menyebut, berdasarkan informasi dari pihak Kepenghuluan Parit Aman, sejumlah nama yang tercantum dalam pendataan tersebut disebut tidak tercatat pernah mengurus administrasi atau alas hak tanah di kantor kepenghuluan.

JMGR mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dengan menawarkan agar pihak-pihak yang berada di kawasan tersebut bergabung dalam KTH Parit Wayang serta mengikuti program Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Memasuki 2026, sebagian kawasan yang menjadi objek sengketa disebut telah ditanami kelapa sawit dan mulai menghasilkan. Kondisi ini turut menimbulkan persoalan terkait aktivitas pemanenan buah sawit di kawasan yang status penguasaannya masih dipersoalkan.

Sebagai bentuk pengawasan, KTH Parit Wayang bersama JMGR memasang papan imbauan di kawasan tersebut yang berisi larangan melakukan aktivitas tanpa izin atau dasar legalitas yang sah.

Usman mengatakan pihaknya juga telah kembali menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Tim kepolisian disebut telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Dalam peninjauan tersebut turut hadir tokoh masyarakat, di antaranya KH Abdul Khodir atau Buya Pulungan dan Mbah Abu.

JMGR berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan dan penguasaan lahan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, “sumber” suara post.

Tim/investigasi Nasional

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *