KORBAN PENCULIKAN DAN PENGANIAYAAN MEMINTA POLDA JAMBI TANGKAP AKTOR INTELEKTUAL,AMRI KUSUMA

Polri2173 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJambi: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi didesak segera menangkap Amri Kusuma, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Brantas. Amri Kusuma diduga kuat terlibat sebagai aktor intelektual di balik aksi penculikan, penyekapan, dan percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang warga sipil bernama Zepri.

​Aksi kekerasan yang diduga melibatkan jaringan gembong narkoba ini terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB di kawasan Kota Jambi.

​Kronologi Penculikan dan Penyaderaan
​Berdasarkan kesaksian korban, Zepri, peristiwa bermula saat dirinya diculik dari kawasan Pematang Lumut dan dibawa paksa menuju Kota Jambi.

Dalam kondisi kaki dan tangan terikat, Zepri mengaku mengalami penyiksaan berat, termasuk ditebas menggunakan senjata tajam jenis samurai dan dicelurit.

​”Saya dibawa sampai ke Jambi dari Pematang Lumut. Mau dieksekusi (dibunuh) atau diserahkan ke kantor polisi dengan barang bukti sabu milik Jhon Heri,” ujar Zepri dengan nada bergetar menahan trauma saat memberikan kesaksian kepada awak media.

Percakapan Telepon Seret Nama Sekjen LSM Brantas

​Dugaan keterlibatan Amri Kusuma mencuat saat pelaku utama, Jhon Heri, melakukan sambungan telepon di depan korban yang sedang disandera. Jhon Heri kedapatan meminta petunjuk kepada Amri Kusuma mengenai tindakan apa yang harus dilakukan terhadap Zepri.

​”Saya mendengar Jhon Heri menelpon orang yang dipanggilnya ‘Sekjen’ dan bertanya, ‘Mau diapakan lah aku ini lagi, Lur?’.Sepengetahuan saya, suara di telepon itu adalah Amri Kusuma, Sekjen LSM Brantas,” ungkap Zepri.

​Dalam komunikasi tersebut, Amri Kusuma diduga memberikan arahan yang memperkuat niat jahat para pelaku. “Kalau memang kalian tidak sanggup (membunuh), kalian serahkan saja ke anak Jambi,” kata Amri Kusuma sebagaimana ditirukan oleh korban.

​Saat Jhon Heri menyatakan keraguannya karena korban juga merupakan warga Jambi yang dikhawatirkan akan memicu masalah panjang, Amri Kusuma merespons dengan menyerahkan keputusan akhir kepada komplotannya tersebut.

“Kalau begitu tidak mengerti lagi aku Lur, tidak paham lagi lah aku, kalian aturlah kayak mana eloknya,” ucap Amri Kusuma di balik telepon.

Terancam Jeratan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat

​Meskipun tidak berada di lokasi kejadian sebagai eksekutor fisik, secara hukum posisi Amri Kusuma diduga kuat masuk dalam kategori Penganjur Tindak Pidana (Uitlokker) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Pernyataan dan arahannya di telepon dinilai memberi penguatan niat bagi pelaku utama untuk melakukan kejahatan.

​Berdasarkan konstruksi hukum pidana, Amri Kusuma terancam dijerat dengan pasal berlapis yang menyeretnya ke hukuman belasan tahun penjara:

1. ​Percobaan Pembunuhan Berencana (Pasal 340 Jo. Pasal 53 Jo. Pasal 55 KUHP): Karena membiarkan dan mengarahkan kelanjutan eksekusi nyawa korban yang sudah direncanakan oleh komplotan Jhon Heri.

2. ​Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan (Pasal 328 Jo. Pasal 55 KUHP): Terlibat dalam permufakatan penyanderaan korban dengan tangan dan kaki terikat, yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3. ​Penganiayaan Berat Berencana (Pasal 355 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHP): Turut bertanggung jawab atas luka fisik akibat sabetan samurai dan celurit yang diderita korban, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

​Korban Trauma Berat, Pelaku Klaim “Bekingan”

​Komplotan Jhon Heri sempat menghentikan kendaraan mereka di seberang Hotel Tapian Ratu. Ketika Zepri mencoba mengarahkan pelaku ke daerah Te Hok dengan harapan mendapat pertolongan karena dekat dengan Markas Polda Jambi, salah satu pelaku bernama Dian sempat panik.

​Namun, Jhon Heri justru meresponsnya dengan bangga dan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan oknum kepolisian.

“Kenapa bahaya dekat Polda, Dian? Di Polda itu kawan kita semua,” tutur Zepri menirukan ucapan Jhon Heri yang saat itu menepuk dada sambil tertawa bangga.

​Akibat kejadian ini, Zepri dilaporkan mengalami trauma psikis yang sangat berat di samping luka fisik yang diterimanya. Saat ini, pihak korban mendesak Polda Jambi untuk bergerak profesional dan tanpa pandang bulu segera menangkap Jhon Heri, Dian, terutama Amri Kusuma selaku aktor intelektual demi tegaknya keadilan.

(Rls/PH)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *