“Cuci Tangan” Dinas PUPR dalam Dugaan Skandal Mafia Sawit HPK di Rohil: Aset Negara Dipakai, Oknum Diduga Aparat Terlibat?

Polri2629 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir: Di tengah sorotan tajam terkait dugaan perambahan hutan negara di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, Dinas PUPR mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab. Namun, investigasi lapangan mengungkap fakta-fakta yang jauh lebih mencengangkan.

Kadis PUPR melalui Kepala Kabid PUTR Irwansyah menyatakan bahwa alat berat yang beroperasi di lahan yang diduga masuk kawasan HPK memang milik Dinas PUPR, disewakan untuk perbaikan jalan perkebunan. Namun, ia menegaskan bahwa Dinas PUPR “tidak mengetahui status lahan” dan tidak bertanggung jawab atas kegiatan ilegal yang mungkin dilakukan oleh penyewa.

Investigasi Ungkap Skema Perambahan Hutan yang Terorganisir

Namun, investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan skema perambahan hutan yang terorganisir, melibatkan:

– Aset Negara: Excavator milik Dinas PUPR diduga digunakan untuk membuka lahan kebun sawit ilegal.
– BBM Subsidi: BBM subsidi diduga dipasok menggunakan jerigen, melanggar aturan dan merugikan negara.
– Oknum Aparat: Sumber internal menyebut adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat di wilayah Polres Rokan Hilir.
– Kebun Sawit Ilegal: Kebun sawit seluas sekitar 100 hektar diduga milik oknum polres Rohil berdiri di kawasan HPK tanpa izin.

Kontradiksi dengan Program Lingkungan Kapolri

Kasus ini mencoreng citra kepolisian dan bertentangan dengan program lingkungan yang digaungkan Kapolri. Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan.

Dinas PUPR Harus Bertanggung Jawab

Pernyataan Dinas PUPR yang seolah-olah “cuci tangan” dinilai tidak cukup. Sebagai pemilik aset negara, Dinas PUPR seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan alat berat yang disewakan tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.

Tuntutan Tindakan Tegas

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu. Jika terbukti, para pelaku harus dijerat dengan UU Tipikor, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah kebenaran akan ditegakkan, ataukah kepentingan pribadi dan kelompok akan mengalahkan kepentingan negara dan masyarakat?

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *